Minggu, 03 April 2016

Tugas SOBS - 3: Pembiayaan Musyarakah (Nasabah Datang Ke Bank & Memiliki Laporan Keuangan Sederhana)



SISTEM OPERASIONAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
(Nasabah Datang Ke Bank & Memiliki Laporan Keuangan Sederhana)
Disusun untuk Memenuhi Tugas dalam Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M.


 


Disusun Oleh:
Kelompok 1
Winceh Herlena    (20140730007)
Peni Damayanti    (20140730019)
Arinda Nuraeni    (20140730043)
Lisa Listiqomah   (20140730044)
Inayatul Ilahiyah  (20140730052)
Kelas A
Ekonomi dan Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2016


PENDAHULUAN
Dalam lembaga perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa (service). Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini kelompok kami ingin menbaas tentang pembiayaan musyarakah. Mulai dari pengertian, landasan syariah, rukun dan syarat, jenis dan manfaat dari pembiayaan musyarakah itu sendiri.

A.    Pengertian
Kata musyarakah berasal dari bahasa arab yaitu syirkah atau syirikah berarti kemitraan dalam suatu usaha dan dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama.Produk musyarakah merupakan pembiayaan musyarakah.
Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian dimana terdapat pihak-pihak yang saling menyumbangkan pembiayaan (dana/ modal) dan manajemen usaha, pada suatu usaha tertentu dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan/ Laba dari usaha pembiayaan musyarakah tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati, demikian juga dengan kerugian yang timbul dari usaha tersebut dibagikan menurut proporsi modal.

B.     Landasan Syariah
Al-Quran (As-Shaad:24)

            Artinya:

Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.


Al-Hadist
 “Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).


C.    Rukun dan syarat pembiayaan
Dibawah ini adalah beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaan musyarakah yang dimuat dalam fatwa DSN no. 8 tentang musyarakah.

            1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka
                 dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
            2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.      Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.       Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.      Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.       Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
           3.       Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.       Modal
·         Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
·         Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
·         Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.      Kerja
·         Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
·         Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.       Keuntungan
·         Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
·         Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
·         Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
·         Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.      Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
            4.      Biaya Operasional dan Persengketaan
a.       Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

D.    Jenis Musyarakah
Secara umum, musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.      Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Maksud dari musyarakah permanen adalah syirkah uqud yang terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
a.       Inan, yaitu Usaha bersama (kongsi) dimana modal dan keahlian yang diberikan tidak sama.
b.       Mufawadhah, yaitu Usaha bersama dimana modal dan keahlian yang diberikan sama jumlah dan kualitasnya
c.       Abdan, yaitu Usaha bersama dimana modal yang diberikan adalah keahlian/ tenaga
d.      Wujuh, yaitu Usaha bersama dimana modal yang diberikan adalah nama baik
2.      Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut

E.     Manfaaat
1.      Bank akan menikmati bagi hasil pada saat keuntungan pengusaha meningkat.
2.      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank. Sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3.      Pengambilan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah. Sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Karena keuntungan yag konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan benar-benar yang akan dibagikan.
5.      Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip “bunga tetap”, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) berpa suatu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

       F.     Skema Pembiayaan Musyarakah
    
       G.    Flowchart Pembiayaan Musyarakah

 
Penjelasan Flowchart

  1. Calon nasabah datang ke bank dan mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah ke bagian customer service.
  2. Customer service menjelaskan kepada nasabah mengenai syarat dan prosedurnya, serta menanyakan kepada calon nasabah, apakah nasabah tersebut sudah punya rekening atau belum
  3. Jika belum, maka nasabah harus membuka rekening dahulu baru setelah itu nasabah melengkapi syarat-syarat permohonan pembiayaan.
  4. Jika sudah punya rekening, maka nasabah langsung saja mengisi dan melengkapi syarat-syarat permohonan pembiayaan.
  5. Acount Officer melakukan survey pada calon nasabah dan hasil survey tersebut dianalisis.
  6. Hasil dari analisis baik kuantitatif maupun kualitatif di presentasikan di depan AO lain dan pimpinan bank.
  7. Pimpinan bank akan akan menerima atau menolak pengajuan pembiayaan. Jika ditolak maka berkas/dokumen pemohonan dikembalikan.
  8. Jika diterima nasabah datang ke bank lagi untuk menandatangani surat persetujan akad pembiayaan di hadapan notaris dan serah terima jaminan antara nasabah dan bank.
  9. Pencairan dana oleh teller.
  10.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar