Senin, 14 Maret 2016

SISTEM OPERASIONAL GIRO UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH NORMAL.



SISTEM OPERASIONAL GIRO UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH  NORMAL
Disusun untuk Memenuhi Tugas dalam Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M.


 


Disusun Oleh:

Kelompok 1
Winceh Herlena    (20140730007)
Peni Damayanti    (20140730019)
Arinda Nuraeni    (20140730043)
Lisa Listiqomah   (20140730044)
Inayatul Ilahiyah  (20140730052)
Kelas A

Ekonomi dan Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2016



PENDAHLUAN
Demand Deposits merupakan simpanan pada bank, yang penarikannya dapat digunakan setiap saat dengan menggunakan cek,surat perintah pembayaran yang lamanya,atau dengan cara pemindah bukuan (giro). Dalam lingkungan internal bank itu sendiri giro merupakan dana yang ada di bank yang merupakan tanggung jawab dari bank pengelolaannya. Giro juga adalah produk penyimpanan dari bank yang bisa dibuat baik secara perorangan maupun perusahaan.

Pengertian
Dalam pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro.

Jenis-jenis penarikan dalam rekining giro
1.      Cek (Cheque)



Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek
a.       Cek Atas Nama
Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau atas nama perusahaan tertentu yang tertulis secara jelas di dalam cek tersebut. Cek atas nama ini juga dapat berarti sebagai pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh pemilik rekening giro.
b.      Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau nama perusahaan terkait di dalam cek tersebut.

c.       Cek Silang
Cek Silang adalah cek yang di pojok kiri atas diberi tanda berupa dua tanda silang, maka cek tersebut pu beubah fungsi sebagai pemindah bukuan bukan tunai.

d.      Cek Mundur
Cek mundur adalah bentuk cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
Misal: hari ini adalah tanggal 20 mei 2015, Agus bermaksud ingin mencairkan cek-nya dimana dalam cek tersebut tertera tanggal 28 mei 2015. Maka, pencairan cek tersebut dapat dilakukan pada tanggal 28 mei 2015, bukan tanggal 20 mei2015.
e.       Cek Kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia. Dengan kata lain jumlah uang yang tertulis di dalam cek melebihi jumlah uang di dalam rekening giro, sehingga cek tersebut dapat dicairkan.
2.      Bilyet Giro (BG) BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.



Syarat-syarat formal dalam Bilyet Giro antara lain:
    1. Nama dan Nomor Bilyet Giro
Nama dan nomor seri Bilyet Giro harus tercantum dalam Bilyet Giro. Nomor seri Bilyet Giro berguna untuk memudahkan kontrol bagi bank apakah Bilyet Giro yang diserahkan kepada pemilik dana sudah diterbitkan sebagai mestinya dan sudah diterima.
  1. Nama Bank Tertarik
Nama bank tertarik harus tercantum dalam Bilyet Giro.Hal ini menunjukkan bahwa penerbit adalah tersebut di mana dana sudah tersedia paling lambat pada saat amanat itu berlaku.
  1. Perintah Tanpa Syarat Pemindahbukuan
Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penerbit. Dana tersebut harus tersedia cukup pada saat berlakunya amanat yang terkandung dalam Bilyet Giro itu.Perintah pemindahbukan itu harus tanpa syarat, artinya perintah pemindahbukuan itu tidak boleh diikuti dengan syarat
  1. Nama dan Nomor Rekening Pemegang.
Pemegang adalah pihak yang memperoleh pemindahbukuan dana  sebagaimana diperintahkan oleh penerbit kepada bank tertarik. Agar dana dapat dipindahbukukan maka nomor dan nama rekening pemegang harus tertulis .
  1. Nama Bank Penerima
Bank penerima adalah bank yang menatausahakan rekening pemegang. Bank penerima ini ada dua kemungkinannya, yaitu bank tertarik sendiri atau bank lain. Jika bank bank tertarik berarti pemindahbukuan itu hanya terjadi antar rekening nasabah pada bank yang sama. Tetapi apabila bank penerima itu  bank lain, maka pemindahbukuan itu terjadi antar rekening dan antar bank, dan pemindahbukuannya melalui lembaga kliring.
  1. Jumlah Dana yang Dipindahkan
Jumlah  dana  yang  dipindahkan  ditulis  dalam  bentuk  angka  maupun huruf selengkap-lengkapnya. Dalam hukum wesel dan cek ada ketentuan, jika terdapat seleisih antara yang ditulis dalam angka dan yang ditulis dalam huruf m, yang dipakai adalah yang ditulis dalam huruf. Demikian juga dalam Bilyet Giro ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir tahun1995 tentang Bilyet Giro.Alasannya adalah kemungkinan perubahan tulisan dalam huruf lebih sulit dibandingkan dengan perubahan angka.
  1. Tempat dan Tanggal Penarikan
Tempat ini penting untuk mengetahui dimana perbuatan itu dilakukan.Tempat penarikan biasanya juga tempat dilakukan pembayaran, yaitu penyerahan bilyet giro kepada pemegang.Penyebutan tanggal penarikan juga penting sehubungan dengan tanggal efektif. Jika tanggal efektif tidak disebutkan,  maka tanggal efektif adalah tanggal penarikan.
  1. Tanda Tangan Penerbit
Tanda tangan penerbit diikuti dengan nama jelas dan/atau dilengkapi dengan persyaratan pembukaan rekening. Tanda tangan penerbit adalah mutlak  adanya guna menentukan bahwa penerbit terikat dengan perbuatan hukum pemindahbukuan dana sebagai pemenuhan perjanjian (perikatan dasar) antara penerbit dan pemegang Bilyet Giro.
  1. Tanggal Efektif
Pencantuman tanggal efektif merupakan syarat alternatif, artinya boleh dicantumkan dan boleh tidak dicantumkan.Namun jika dicantumkan maka tanggal    efektif    harus    dalam    tenggang waktu    penawaran.    Jika tidak dicantumkan maka tanggal efektif sama dengan tanggal penarikan. Dalam angka IV Surat Edaran Bank Indonesia nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 menentukan bahwa bank tertarik wajib menolak apabila suatu Bilyet giro tidak memenuhi persyaratan formal tersebut.



4.      Alat Lainnya
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.

Karakteristik Giro
·         Giro cenderung digunakan sebagai fasilitas transactional dibandingan sebagai fasilitas penyimpanan. Hal ini dikarenakan rekening giro tidak memiliki bunga. Kalaupun ada, biasanya bunganya sangat kecil, bunga pada product giro biasanya berada pada kisaran 0,75 % - 6 %. Itupun harus menggunakan threshold tertentu lagi seperti produk tabungan diatas.
·         Untuk fasilitas penggunaan dana simpanan di Giro ini nasabah bisa menggunakan fasilitas CHEQUE BOOK (CB), PAYMENT ORDER (PO), GIRO BOOK (GB) ataupun form transfer biasa. Tergantung fasilitas dari produk yang tersedia tentunya.
Kegunaan rekening giro yang dapat kita peroleh adalah:
  • Rekening giro mampu menjaga uang kita lebih aman karena bank yang menyimpan dan mengelola serta bertanggung jawab secara penuh dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dengan adanya rekening giro, maka kita tidak perlu membawa uang dengan jumlah yang banyak saat hendak bepergian atau berbelanja.
  • Rekening giro juga memberikan fasilitas dimana uang dapat ditarik dengan menggunakan cek.
  • Dengan menggunakan cek yang merupakan salah satu alat penarikan uang maka bagi sebuah badan perusahaan, sehingga tidak perlu repot-repot untuk menggaji karyawan dengan menggunakan uang tunai.
  • Rekening giro meminimalisir kebingungan saat kita membutuhkan uang dengan jumlah (pecahan) kecil atau juga dalam jumlah besar dalam proses pembayaran atau transaksi. Mengapa? Karena dengen rekening giro, bank yang akan mengatur proses pembayaran atau penarikan yang dilakukan oleh seseorang yeng telah memegang surat perintah.
  • Rekening giro membuat transaksi lebih mudah dan aman, baik untuk pemberi cek maupun penerima cek.
  • Rekening giio tidak memiliki batas limit, sehingga meskipun transaksi menggunakan jumlah nominal yang cukup banyak bank akan mengkoordinir dengan baik.





Penjelasan Flowchart transaksi giro oleh customer servis
      Menerima bilyet giro atau memberikan slip Over Booking serta slip penyetoran
      Memberikan penjelasan cara pengisian terutama rekening nasabah yang hendak didebit/dikurangi/dibebani dan rekening yang akan dikredit/ditambah
      Mempersilahkan nasabah untuk menunggu ditempat yang telah disediakan
      Menghubungi Petugas Rekening mengkonfirmasikan saldo rekening penarik mencukupi atau tidak, jika cukup beri paraf pada kolom terbilang, bila tidak serahkan kepada Kepala Bagian Umum untuk dibuatkan SKP (Surat Keterangan Penolakan)
      Menyerahkan slip setor beserta Bilyet Giro/SPPBL kepada Kepala Bagian Umum Untuk dicheck tandatangan penarik dengan Kartu Contoh Tanda Tangan
      Menerima Bilyet giro / SPPBL dan slip setor serta nota debit nota kredit dari Kepala Bagian Umum, kemudian menyerahkan resi penyetoran kepada nasabah dan meneruskan bukti transaksi tersebut kepada Back Office
Penjelasan Flowchart giro oleh nasabah
      Nasabah yang datang untuk menguangkan cheque dapat langsung ke-counter Teller/Kasir, jika persyaratan memadai akan diminta untuk menandatangani dibalik cheque tersebut dan menunjukkan Kartu Tanda Bukti Diri yang sah kepada Teller, selanjutnya menerima sejumlah uang yang tercantum dalam cheque.
      Nasabah yang bermaksud memerintahkan bank agar rekeningnya didebit/dikurangi/dibebani dengan membawa bilyet giro/ Surat Perintah Pemindah Bukuan Lainnya disarankan untuk ke-counter Customer Service untuk dibuatkan slip setor untuk keuntungan rekening lainnya, untuk selanjutnya menunggu resi jika persyaratannya memadai.

Penutupan rekening giro

Penutupan rekening giro dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  • Nama nasabah tercantum dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
  • Menarik cek/bilyet giro kosong 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
  •  Menarik cek/bilyet giro kosong satu lembar dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau lebih.
  •  Rekening tidak aktif/rekening giro pasif bersaldo nihil. Rekening giro dikategorikan pasif apabial saldonya kecil dan jangka waktu yang cukup lama tidak bermutasi.
  •  Atas permintaan pemegang rekening sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar