SISTEM
OPERASIONAL PEMBIAYAAN QARDH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E.,
M.M.
Disusun Oleh:
Kelompok 1
Winceh Herlena (20140730007)
Peni Damayanti (20140730019)
Arinda Nuraeni (20140730043)
Lisa Listiqomah (20140730044)
Inayatul Ilahiyah (20140730052)
Kelas A
Ekonomi
dan Perbankan Islam
Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
2016
PENDAHULUAN
Dalam lembaga perbankan baik itu perbankan
konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu
penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa (service). Menurut
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum syariah
dalam usaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan
berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah,
mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah
dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah,
murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah.
Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan
Undang-Undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan
lain-lain.
Dalam kesempatan ini kelompok kami ingin menbahas tentang pembiayaan qardh. Mulai dari pengertian, landasan syariah, rukun
dan syarat, jenis dan manfaat dari pembiayaan musyarakah itu sendiri.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Al-Qardh
Al
qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam
literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwuni atau akad
saling membantu dan bukan transaksi komersial.
B.
Landasan Syariah
Artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.(QS. Al-Hadiid:11)
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita
diseru untuk ‘meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta
dijalan Allah.
Selaras dengan meminjamkan harta kepada Allah, kita juga
diseru untuk “meminjamkan harta kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari
kehidupan bermasyarakat.
b.
Al-Hadits
Hadits riwayat Ibnu Majah
No.2421, dalam kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Bihaqi
“Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW., berkata, “Bukan seorang muslim (mereka)
yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”
c.
Ijma’
Para ulama telah menyepakati
bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabi’at manusia
yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada
seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu,
pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam
adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya
C.
Manfaat
a.
Memungkinkan
nasabah sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka
pendek
b.
Al-qardh al-hasan
juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank
konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial
c.
Adanya misi
sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
D.
Aplikasi Perbankan
Akad qardh biasanya
diterapkan sebagai hal berikut:
1.
Sebagai produk
pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang
membutuhkan dana talangan segera untuk
masayang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya
sejumlah uang yang dipinjamkanya itu.
2.
Sebagai fasilitas
nasabah yangmemerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya.
Misalnya, karena dananya tersimpan dalam bentuk deposito.
3.
Sebagai produk
untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna
pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan
E.
FlowChart Pembiayaan Qardh
Penjelasan Flowchart
- Calon nasabah datang ke bank dan mengajukan permohonan pembiayaan qardh ke bagian customer service.
- Customer service menjelaskan kepada nasabah mengenai syarat dan prosedurnya.
- Nasabah menjelaskan perkiraan pembiayaan dan menyetujui persyaratan yang sudah disebutkan oleh CS
- Acount Officer melakukan survey dan hasil survey tersebut dianalisis.
- Hasil dari analisis baik kuantitatif maupun kualitatif di presentasikan di depan AO lain dan pimpinan bank.
- Pimpinan bank akan akan menerima atau menolak pengajuan pembiayaan. Jika ditolak maka berkas/dokumen pemohonan dikembalikan.
- Jika diterima nasabah datang ke bank lagi untuk menandatangani surat persetujan akad pembiayaan di hadapan notaris dan serah terima jaminan antara nasabah dan bank.
- Pencairan dana oleh teller
Tidak ada komentar:
Posting Komentar