Senin, 18 April 2016



SISTEM OPERASIONAL PEMBIAYAAN QARDH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M.

 


Disusun Oleh:
Kelompok 1
Winceh Herlena    (20140730007)
Peni Damayanti    (20140730019)
Arinda Nuraeni    (20140730043)
Lisa Listiqomah   (20140730044)
Inayatul Ilahiyah  (20140730052)
Kelas A
Ekonomi dan Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2016


PENDAHULUAN
Dalam lembaga perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa (service). Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini kelompok kami ingin menbahas tentang pembiayaan qardh. Mulai dari pengertian, landasan syariah, rukun dan syarat, jenis dan manfaat dari pembiayaan musyarakah itu sendiri.



PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Qardh
Al qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwuni atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.

B.     Landasan Syariah
a.       Al-Qur’an

Artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.(QS. Al-Hadiid:11)
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk ‘meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
Selaras dengan meminjamkan harta kepada Allah, kita juga diseru untuk “meminjamkan harta kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.  
b.      Al-Hadits
Hadits riwayat Ibnu Majah No.2421, dalam kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Bihaqi

            “Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW., berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali  yang satunya adalah (senilai) sedekah”

c.       Ijma’
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabi’at manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya

C.    Manfaat
a.       Memungkinkan nasabah sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek
b.      Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial
c.       Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.

D.     Aplikasi Perbankan
Akad qardh biasanya diterapkan sebagai hal berikut:
1.      Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan  dana talangan segera untuk masayang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkanya itu.
2.      Sebagai fasilitas nasabah yangmemerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya. Misalnya, karena dananya tersimpan dalam bentuk deposito.
3.      Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan


E.    FlowChart Pembiayaan Qardh

 


Penjelasan Flowchart
  1. Calon nasabah datang ke bank dan mengajukan permohonan pembiayaan qardh ke bagian customer service.
  2. Customer service menjelaskan kepada nasabah mengenai syarat dan prosedurnya.
  3. Nasabah menjelaskan perkiraan pembiayaan dan menyetujui persyaratan yang sudah disebutkan oleh CS
  4. Acount Officer melakukan survey dan hasil survey tersebut dianalisis.
  5. Hasil dari analisis baik kuantitatif maupun kualitatif di presentasikan di depan AO lain dan pimpinan bank.
  6. Pimpinan bank akan akan menerima atau menolak pengajuan pembiayaan. Jika ditolak maka berkas/dokumen pemohonan dikembalikan.
  7. Jika diterima nasabah datang ke bank lagi untuk menandatangani surat persetujan akad pembiayaan di hadapan notaris dan serah terima jaminan antara nasabah dan bank.
  8. Pencairan dana oleh teller

Tidak ada komentar:

Posting Komentar