Disusun untuk Memenuhi Tugas dalam Mata Kuliah
Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M.
Disusun Oleh:
Kelompok 1
Winceh Herlena (20140730007)
Peni Damayanti (20140730019)
Arinda Nuraeni (20140730043)
Lisa Listiqomah (20140730044)
Inayatul Ilahiyah (20140730052)
Kelas
A
Ekonomi dan Perbankan Islam
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2016
PENDAHLUAN
Demand Deposits merupakan
simpanan pada bank, yang penarikannya dapat digunakan setiap saat dengan
menggunakan cek,surat perintah pembayaran yang lamanya,atau dengan cara
pemindah bukuan (giro). Dalam lingkungan internal bank itu sendiri giro
merupakan dana yang ada di bank yang merupakan tanggung jawab dari bank
pengelolaannya. Giro juga adalah produk penyimpanan dari bank yang bisa dibuat
baik secara perorangan maupun perusahaan.
Pengertian
Dalam pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) (UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah simpanan
pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan antara
lain bilyet giro.
Jenis-jenis penarikan dalam
rekining giro
1.
Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek
a. Cek
Atas Nama
Cek atas
nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau atas nama perusahaan
tertentu yang tertulis secara jelas di dalam cek tersebut. Cek atas nama ini
juga dapat berarti sebagai pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh pemilik
rekening giro.
b. Cek
Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau nama perusahaan terkait di dalam cek tersebut.
c. Cek
Silang
Cek Silang adalah cek yang di pojok kiri
atas diberi tanda berupa dua tanda silang, maka cek tersebut pu beubah fungsi
sebagai pemindah bukuan bukan tunai.
d. Cek
Mundur
Cek mundur adalah bentuk
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
Misal: hari ini adalah tanggal 20 mei 2015, Agus bermaksud ingin mencairkan cek-nya dimana dalam cek tersebut tertera tanggal 28 mei 2015. Maka, pencairan cek tersebut dapat dilakukan pada tanggal 28 mei 2015, bukan tanggal 20 mei2015.
Misal: hari ini adalah tanggal 20 mei 2015, Agus bermaksud ingin mencairkan cek-nya dimana dalam cek tersebut tertera tanggal 28 mei 2015. Maka, pencairan cek tersebut dapat dilakukan pada tanggal 28 mei 2015, bukan tanggal 20 mei2015.
e. Cek
Kosong
Cek kosong adalah cek yang
dananya tidak tersedia. Dengan kata lain jumlah uang yang tertulis di dalam cek
melebihi jumlah uang di dalam rekening giro, sehingga cek tersebut dapat
dicairkan.
2.
Bilyet Giro (BG) BG merupakan surat perintah bayar dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu
BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
Syarat-syarat
formal dalam Bilyet Giro antara lain:
-
- Nama dan Nomor Bilyet Giro
Nama dan nomor seri Bilyet Giro
harus tercantum dalam Bilyet Giro. Nomor seri Bilyet Giro berguna untuk
memudahkan kontrol bagi bank apakah Bilyet Giro yang diserahkan kepada pemilik
dana sudah diterbitkan sebagai mestinya dan sudah diterima.
- Nama Bank Tertarik
Nama bank tertarik harus
tercantum dalam Bilyet Giro.Hal ini menunjukkan bahwa penerbit adalah tersebut
di mana dana sudah tersedia paling lambat pada saat amanat itu berlaku.
- Perintah Tanpa Syarat Pemindahbukuan
Perintah yang jelas dan tanpa
syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penerbit. Dana tersebut
harus tersedia cukup pada saat berlakunya amanat yang terkandung dalam Bilyet
Giro itu.Perintah pemindahbukan itu harus tanpa syarat, artinya perintah
pemindahbukuan itu tidak boleh diikuti dengan syarat
- Nama dan Nomor Rekening Pemegang.
Pemegang adalah pihak yang
memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh penerbit
kepada bank tertarik. Agar dana dapat dipindahbukukan maka nomor dan nama
rekening pemegang harus tertulis .
- Nama Bank Penerima
Bank penerima adalah bank yang
menatausahakan rekening pemegang. Bank penerima ini ada dua kemungkinannya,
yaitu bank tertarik sendiri atau bank lain. Jika bank bank tertarik berarti
pemindahbukuan itu hanya terjadi antar rekening nasabah pada bank yang sama.
Tetapi apabila bank penerima itu bank lain, maka pemindahbukuan itu
terjadi antar rekening dan antar bank, dan pemindahbukuannya melalui lembaga
kliring.
- Jumlah Dana yang Dipindahkan
Jumlah dana yang
dipindahkan ditulis dalam bentuk angka
maupun huruf selengkap-lengkapnya. Dalam hukum wesel dan cek ada
ketentuan, jika terdapat seleisih antara yang ditulis dalam angka dan yang
ditulis dalam huruf m, yang dipakai adalah yang ditulis dalam huruf. Demikian
juga dalam Bilyet Giro ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi bank
Indonesia No. 28/32/Kep/Dir tahun1995 tentang Bilyet Giro.Alasannya adalah
kemungkinan perubahan tulisan dalam huruf lebih sulit dibandingkan dengan
perubahan angka.
- Tempat dan Tanggal Penarikan
Tempat ini penting untuk
mengetahui dimana perbuatan itu dilakukan.Tempat penarikan biasanya juga tempat
dilakukan pembayaran, yaitu penyerahan bilyet giro kepada pemegang.Penyebutan
tanggal penarikan juga penting sehubungan dengan tanggal efektif. Jika tanggal
efektif tidak disebutkan, maka tanggal efektif adalah tanggal penarikan.
- Tanda Tangan Penerbit
Tanda tangan penerbit diikuti
dengan nama jelas dan/atau dilengkapi dengan persyaratan pembukaan rekening.
Tanda tangan penerbit adalah mutlak adanya guna menentukan bahwa penerbit
terikat dengan perbuatan hukum pemindahbukuan dana sebagai pemenuhan perjanjian
(perikatan dasar) antara penerbit dan pemegang Bilyet Giro.
- Tanggal Efektif
Pencantuman tanggal efektif
merupakan syarat alternatif, artinya boleh dicantumkan dan boleh tidak
dicantumkan.Namun jika dicantumkan maka tanggal efektif
harus dalam tenggang waktu penawaran.
Jika tidak dicantumkan maka tanggal efektif sama dengan tanggal
penarikan. Dalam angka IV Surat Edaran Bank Indonesia nomor 2/10/DASP tanggal 8
Juni 2000 menentukan bahwa bank tertarik wajib menolak apabila suatu Bilyet
giro tidak memenuhi persyaratan formal tersebut.
4.
Alat Lainnya
Surat
perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda
tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
Karakteristik Giro
·
Giro cenderung digunakan sebagai fasilitas transactional
dibandingan sebagai fasilitas penyimpanan. Hal ini dikarenakan rekening giro tidak memiliki bunga. Kalaupun ada, biasanya bunganya sangat kecil,
bunga pada product giro biasanya berada pada kisaran 0,75 % - 6 %. Itupun harus
menggunakan threshold tertentu lagi seperti produk tabungan diatas.
·
Untuk fasilitas penggunaan dana simpanan di Giro ini
nasabah bisa menggunakan fasilitas CHEQUE BOOK (CB), PAYMENT ORDER (PO), GIRO
BOOK (GB) ataupun form transfer biasa. Tergantung fasilitas dari produk yang
tersedia tentunya.
Kegunaan rekening
giro yang dapat kita peroleh adalah:
- Rekening giro mampu menjaga uang kita lebih aman karena bank yang menyimpan dan mengelola serta bertanggung jawab secara penuh dengan ketentuan yang berlaku.
- Dengan adanya rekening giro, maka kita tidak perlu membawa uang dengan jumlah yang banyak saat hendak bepergian atau berbelanja.
- Rekening giro juga memberikan fasilitas dimana uang dapat ditarik dengan menggunakan cek.
- Dengan menggunakan cek yang merupakan salah satu alat penarikan uang maka bagi sebuah badan perusahaan, sehingga tidak perlu repot-repot untuk menggaji karyawan dengan menggunakan uang tunai.
- Rekening giro meminimalisir kebingungan saat kita membutuhkan uang dengan jumlah (pecahan) kecil atau juga dalam jumlah besar dalam proses pembayaran atau transaksi. Mengapa? Karena dengen rekening giro, bank yang akan mengatur proses pembayaran atau penarikan yang dilakukan oleh seseorang yeng telah memegang surat perintah.
- Rekening giro membuat transaksi lebih mudah dan aman, baik untuk pemberi cek maupun penerima cek.
- Rekening giio tidak memiliki batas limit, sehingga meskipun transaksi menggunakan jumlah nominal yang cukup banyak bank akan mengkoordinir dengan baik.